Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polres Kulonprogo Kawal Ketat Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke PPS di Seluruh Wilayah

    Kulonprogo, 26 November 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menggelar dua kegiatan penting sebagai bagian dari ran...

Rabu, 08 Juli 2015

Operasi Pasar Temukan Puluhan Bumbu dan Obat Kadaluarsa


KULONPROGO. Tim operasi pasar Kulon Progo kembali menyita puluhan bumbu siap saji dan obat-obatan kadaluarsa di sejumlah pasar tradisional, Senin (06/07/2015). Operasi rutin itu kembali dilakukan karena sejumlah pasar tradisional dinilai belum sepenuhnya melindungi konsumen.
Sasaran operasi pasar kali ini mengambil pasar tradisional Brosot, Kecamatan Galur dan pasar tradisional Maesan, Kecamatan Lendah. Tim operasi pasar Kulon Progo yang terdiri dari Polres Kulonprogo, Satpol PP, Dinkes, DisKepenak, Disperindag ESDM, dan KP4K Kulon Progo menargetkan saran bumbu instan dan obat.


Hasilnya petugas menemukan puluhan bumbu racikan dan obat-obatan kadaluarsa, sebagian kemasannya juga rusak. Bahkan ada pula obat yang dilarang dijual bebas.
Sasaran operasi kali ini adalah  toko-toko kelontong di pasar Maesan dan Brosot. Ternyata betul, banyak sekali bumbu-bumbu racik dan obat-obatan yang sudah tidak layak dikonsumsi,” ucap Tri Qomarul Hadi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo.
Temuan tim operasi pasar diantaranya, Bumbu Racik Indofood sebanyak 44 sachet yang kadaluarsa, Param Mujarab Air Mancur 4 Sachet yang kemasannya rusak, obat Hemaviton dan Poldan Mig 4 kaplet yang kemasannya juga rusak.
Ada juga ditemukan Param Mujarab Air Mancur sebanyak 4 sachet yang sebenarnya tidak boleh dijual atau diedarkan. Semua temuan itu kami amankan dan nantinya akan dimusnahkan.
Operasi terus akan terus diintensifkan hingga hari raya lebaran mendatang. Operasi ini mengatur tentang UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

0 komentar:

Posting Komentar