KULONPROGO—Petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap seorang pemakai dan pengedar obat terlarang yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 23 hari. Tersangka Gd (27) warga Gamping Sleman ini ditangkap di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul saat berada di rumah kontrakannya.
Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo, AKP R. Agus Nursewan, S.H yang di dampingi Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka Gd di rumah kontrakannya di Ngestiharjo, Kasihan Bantul. Selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl atau trihex. Ini merupakan pengembangan kasus lama sebelumnya petugas telah menangkap tersangka Vt pada razia lalu lintas yang digelar di Jalur Daendels di wilayah Bugel, Panjatan, pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menemukan delapan butir trihex, petugas juga menyita barang bukti lain berupa obat penenang jenis riklona. Petugas pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Vt ,Gd kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 20 paket obat yang masing-masing berisi 10 butir trihex, tersangka memasukkan setiap 10 paket obat ke dalam satu bungkus rokok.
Tersangka Gd dijerat pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta, dia juga melanggar UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar