Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo, Bupati Kulonprogo, dan Forkompinda Laksanakan Pengecekan TPS untuk Pemilihan Bupati Kulonprogo

    Kulonprogo- Pada Selasa, 26 November 2024, Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, Bupati Kulonprogo, serta jajaran Forum Ko...

Kamis, 23 April 2015

Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo Ungkap Lagi Narkoba


KULONPROGO. Berkat informasi dari masyarakat dan pengembangan kasus kasus sebelumnya Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan kedua tersangka masing-masing Sup alias Antok (24) warga Danurejan Yogya dan Aj (31) warga Deli Serdang Sumut. Penangkapan kedua tersangka di lakukan di  daerah Pasar Kembang selatan Stasiun Tugu Yogya, pada hari Kamis tanggal 16 April 2015.

Menurut Waka Polres Kulonprogo Kompol Akbar Thamrin, S.I.K yang di dampingi Kasat Narkoba Agus Nursewan, SH dan Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet menjelaskan selain tersangka dan ganja dalam kantong plastik, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Shogun, tiga puntung rokok campur ganja, satu bungkus paper Mars Brand dan korek api.  Penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus-kasus narkoba sebelumnya mereka kami tangkap bersamaan di daerah Pasar Kembang selatan Stasiun Tugu Yogya.  Kedua pelaku diciduk sekitar pukul 01.15 WIB, kemudian digiring menuju kos-kosannya di wilayah Suryatmanajan, Yogyakarta. Di kamar kos tersangka Sup, polisi berhasil menggeledah dan mendapati ganja seberat 264,4 gram, 3 putung rokok bekas, dan kertas lintingan.
Pengakuan kedua tersangka ganja yang semula mencapai berat 0,5 kg tersebut didapat secara cuma-cuma dari temannya di Jakarta dan untuk dipakai sendiri. Tapi petugas tidak percaya begitu saja dan akan mengembangkan kasus tersebut,  tidak mungkin barang sebanyak sekitar 0,5 kg diberikan cuma-cuma meskipun itu teman sendiri apalagi salah satu sudah biasa mengkonsumsi narkoba.
Kedua tersangka diancam pasal 111,114,116 KUHP tentang menyediakan ganja, menyerahkan ganja, memiliki dan  menyimpan ganja,serta  menggunakan ganja. Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp. 10 miliar rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar