Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo, Bupati Kulonprogo, dan Forkompinda Laksanakan Pengecekan TPS untuk Pemilihan Bupati Kulonprogo

    Kulonprogo- Pada Selasa, 26 November 2024, Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, Bupati Kulonprogo, serta jajaran Forum Ko...

Selasa, 07 April 2015

Polsek Wates Ungkap Togel

KULONPROGO. Dua pelaku judi Togel berhasil diringkus Polisi Sektor Wates, pada Selasa (31/03/2015). Kedua pelaku judi togel, SJ dan SN diringkus petugas lantaran selama 3 bulan terakhir ini telah meresahkan masyarakat Desa Bendungan, Kecamatan Wates.

Pelaku SN (43) warga Padukuhan Kuncen, Desa Bendungan, Kecamatan Wates diamankan di rumahnya sendiri pada Selasa malam (31/03/2015) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara pelaku SJ (60) juga ditangkap di sekitar rumahnya yang berada di Padukuhan Sanggarahan, Desa Bendungan, Kecamatan Wates.
Keduanya ditangkap saat hendak menyetor hasil judiannya ke bandar togel, inisial HH, warga Desa Triharjo, Kecamatan Wates.

”Saat ini pelaku ditahan di Polres Kulon Progo untuk dilakukan penyidikan. Sementara HH yang merupakan bandar togel masih buron”, ucap Kapolsek Wates, Kompol Tupar, Rabu (01/04/2015).

Kedua pelaku diringkus berikut dengan barang buktinya yakni, untuk tersangka SN diantaranya, HP Nokia warna Hitam, rekapan Togel, dan uang hasil penjualan Togel sebanyak Rp. 228 ribu.

Sementara untuk tersangka SJ, diringkus berikut barang buktinya yakni, HP Nokia warna Hitam Putih, Rekapan Togel, dan uang hasil penjualan Togel sebanyak Rp. 215 ribu.

”Tersangka dikenakan pasal 303 subsider 303 bis KUHP. Kalau pasal 303 ancamannya 10 tahun penjara, kalau 303 bis ancamannya 4 tahun penjara”, imbuh Kompol Tupar, menjelaskan.

0 komentar:

Posting Komentar