KULONPROGO. Unit Reskrim Polsek Wates yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Munarso, SH berhasil menangkap empat pelaku judi online saat sedang bermain di salah satu warnet di Wates. Petugas berhasil mengamankan tersangka AT (54) warga Grobogan Jawa Tengah, DW (30) dan SR (21) serta Sut (33) warga Pengasih Kulonprogo dan juga juga menyita barang bukti (BB) tiga unit komputer, tiga kartu ATM, uang tunai RP 3,5 juta serta bukti transfer dari masing-masing tersangka ke rekening penampung.
Kapolres Kulonprogo AKBP Yuliyanto, S.I.K., M.Sc yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Wates AKP Munarso, SH membenarkan bahwa perihal penangkapan pelaku judi online yang di wilayah Kulonprogo. Penangkapan terhadap keempat pelaku judi tersebut bermula laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi online. Modus perjudian pelaku membuka situs judi kemudian melakukan transaksi secara transfer untuk deposit uang yang digunakan dalam berjudi. “Ini kasus judi online pertama yang ditangani petugas kami," jelasnya.
Sebagai tindaklanjut penanganan kasus ini, Kapolres juga telah meminta pihak bank melakukan pemblokiran rekening bandar atau penampung supaya tidak ada lagi warga jadi korban perjudian. Rencananya, Polres akan melayangkan surat ke Polda DIY untuk menindaklanjuti situs tersebut. "Para pelaku, kami jerat pasal 303 subsider 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar