KULONPROGO. Kejadian penggelapan itu bermula saat September 2014 silam, Mtm (42) warga Pedukuhan Wonolalus, Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano, Purworejo menyewa rumah makan milik Sabar yang berlokasi Jalan Jogja-Wates Km 1, Pedukuhan Kongklangan, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Tanpa surat perjanjian dan berdasarkan kepercayaan, Mtm membayar uang sewa rumah makan beserta isinya sebesar Rp130.000 per hari. Namun, ia hanya mengoperasikan bisnis rumah makan selama kurang lebih sebulan dan memutuskan untuk menjual peralatan rumah makan kepada Puji Lestari, warga Wonosobo, senilai Rp6,5 juta. Mekanisme pembayaran dilakukan dua tahap, yakni Rp3,5 juta dan Rp3 juta.
Menurut Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Cakra, ia melakukan penggelapan barang-barang rumah makan yang terdiri dari puluhan sendok, piring, mangkok, tabung gas, etalase toko, dan sebagainya. Akibat dari persitiwa tersebut, pemilik rumah makan Pondok Kuliner Olahan Kambing Muda Sate Pak Sabar, Sabar Nur, 41, warga Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur mengalami kerugian hingga Rp11 juta. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar