Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo, Bupati Kulonprogo, dan Forkompinda Laksanakan Pengecekan TPS untuk Pemilihan Bupati Kulonprogo

    Kulonprogo- Pada Selasa, 26 November 2024, Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, Bupati Kulonprogo, serta jajaran Forum Ko...

Selasa, 03 Maret 2015

Ambil Itik Di Sawah Di Tangkap Polisi


KULONPROGO. Niat memelihara itik yang ditemukan di areal persawahan justru membawa SS( 27), dan Sprd (22) kakak beradik warga Pedukuhan III, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur  ke penjara. Perisitiwa tersebut bermula saat pertengahan Januari lalu, pada malam hari Sprd mendapat laporan dari salah satu tetangga, terdapat puluhan itik yang berada di areal persawahan. Menurut pengakuannya, tetangga tersebut merasa itik tersebut merugikan karena memakan padi yang ada di sawah. “Saya segera ke sawah dan melihat ada sekitar 23 ekor itik di sana dan tidak ada pemiliknya,” selang beberapa waktu, SS menyusul ke sawah karena mencari sang adik yang tidak ada di rumah. Sprd berinisiatif untuk membawa pulang itik dengan menggunakan karung, mereka hanya membawa 21 ekor itik karena dua ekor lepas.


Selama dua minggu mereka memelihara itik tersebut sembari menginformasikan kepada tetangga untuk mencari pemilik itik. Namun, tidak seorang pun mengaku sebagai pemilik itik. Suatu hari, Sumardi, 50, warga Karangsewu, mendatangi rumah kakak beradik tersebut. Ia mengambil lima buah itik miliknya yang berada di kandang dan menyerahkan uang Rp50.000 kepada ibu korban.
“Saat itu saya sedang tidak ada di rumah dan sembilan ekor itik lainnya sedang keluar kandang mencari makan sehingga tidak ikut diambil oleh pemilik,” terang SS. Dikatakannya, tidak ada niat untuk menjual itik yang diambil dari areal persawahan, karena mereka hanya berniat untuk memelihara supaya bertelur dan hasilnya bisa dijual.
Kapolsek Galur Kompol Dwi Gito S membenarkan telah menangkap pelaku pencurian itik di wilayahnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, mereka baru sekali melakukan aksi tersebut.
“Namun masih terus kami kembangkan karena banyak laporan warga yang kehilangan ternaknya,” ujarnya.
Gito menambahkan, kerugian dari kejadian ini diperkirakan sekitar Rp470.000 dan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar