Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

WAKAPOLDA DIY PIMPIN JUMAT CURHAT DI KALURAHAN WEDOMARTANI SLEMAN

    Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K, M.Hum., M.S.M. memimpin kegiatan Jumat Curhat Kapolda DIY, Jumat 3 Mei 2024. Digelar di...

Sabtu, 14 Desember 2013

Selama Ops Zebra Progo 2013, Pekerja Pabrik Dominasi Pelanggaran Di Wilayah Kulon Progo



KULONPROGO-Karyawan pabrik menempati urutan pertama kasus pelanggaran lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Zebra di Kulonprogo, 28 November-11 Desember 2013. Data di Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo menunjukkan lebih dari 50% pelanggaran dilakukan pekerja pabrik. Dari total pelanggar sebanyak 843, pekerja pabrik jumlahnya mencapai angka 505 yang terjaring saat operasi.
Pelanggar dari kalangan pelajar menempati urutan kedua. Jumlahnya cukup banyak pula, yakni mencapai 331. Sisanya adalah masyarakat umum dari beragam profesi.
Ka Satlantas Polres Kulonprogo, AKP Supriyono mengatakan, mayoritas pelanggaran dilakukan para pengendara sepeda motor, jumlahnya sebanyak 743. Sisanya kendaraan roda empat dalam berbagai ukuran.
Adapun jenis pelanggarannya Kebanyakan tidak membawa kelengkapan surat saat berkendara. Ada juga yang melanggar karena tidak menyalakan lampu saat siang hari, ada 137 pelanggaran dari segi lampu itu.
Menurut Kasat Lantas, gelar operasi yang telah terlaksana terbilang sukses. Polres Kulon Progo berhasil mencapai target operasi yang telah diputuskan. 
Operasi dilakukan di delapan titik dan ada lima tempat yang dianggap paling strategis dari semua titik. Lima  titik itu adalah Alun-Alun Wates, Jalan Daendels Galur, Jalan Galur – Panjatan, Tambak, Taman Binangun dan Depan Gedung Kesenian.
Tidak ada dispensasi bagi pelajar yang tidak punya kelengkapan berkendara saat terjaring operasi. Oleh karena itu, ke depan Satlantas Polres Kulon Progo berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam rangka pembuatan SIM secara massal. Hanya program itu hanya berlaku bagi pelajar yang sudah berusia lebih dari 17 tahun. 

---Humas Polres Kulon Progo---

0 komentar:

Posting Komentar