Kulonprogo - Satgas Pangan Polda DIY bersama Polres Kulon Progo dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaksanakan monitoring ketersediaan dan harga bahan pokok di Wilayah Kulonprogo antara lain di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Rumah Pemotongan Unggas.
( RPU) Narendra Lendah, Rumah Potong Ayam. (RPA Sari Ayam ) Sentolo pada Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini dipimpin Kanit 1 Indag Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Hadi Purwanto.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus: Kombes Pol Kayuswan Tri Panungko dan Kasubdit 1 Industri, Perdagangan, dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Cahyo Wicaksono
Monitoring dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan pangan dan stabilitas harga menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap stok dan harga berbagai komoditas pangan strategis di tingkat pedagang.
“Kami memastikan harga, stok, dan ketersediaan bahan pokok selama Ramadan tetap aman dan terkendali,” ujar Kompol Hadi Purwanto di sela kegiatan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, beberapa komoditas seperti daging ayam dan daging sapi mengalami kenaikan harga, namun masih dalam taraf wajar dan sesuai standar pasar. Sementara itu, minyak goreng dilaporkan masih tersedia dengan harga relatif stabil. Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan secara berkala seiring meningkatnya permintaan selama Ramadan.
Komoditas pangan lainnya terpantau relatif stabil baik dari sisi harga maupun ketersediaan stok.
Dalam monitoring tersebut, Satgas Pangan juga menemukan sejumlah pedagang yang mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh minyak goreng subsidi. Setelah dilakukan peninjauan ulang, diketahui bahwa kesulitan tersebut disebabkan adanya regulasi baru terkait distribusi Minyakita.
Regulasi baru mengarahkan pedagang untuk mengakses kuota minyak goreng subsidi secara langsung melalui Bulog tanpa melalui jalur distribusi lain. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai pasok distribusi yang panjang sehingga dapat menekan biaya distribusi dan menjaga harga di tingkat konsumen.
Pedagang yang ingin menjual minyak goreng subsidi diwajibkan terlebih dahulu terdaftar dalam sistem Bulog, sehingga pengiriman minyak subsidi dapat dijadwalkan sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Satgas Pangan Polda DIY bersama Polres Kulon Progo dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan guna mencegah praktik penimbunan, permainan harga, serta memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau selama Ramadan.
0 komentar:
Posting Komentar