Kulonprogo - Satresnarkoba Polres Kulonprogo yang dipimpin Ipda Danang Irnawan, S.Pd., melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2026, pada Kamis (19/2/2026) di wilayah hukum Polres Kulonprogo.
Kegiatan diawali dengan penyelidikan guna memperoleh informasi terkait adanya penjualan dan peredaran minuman keras, serta aktivitas konsumsi miras di masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah milik Saudara EGP di Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua botol anggur merah cap Orang Tua 620 ml , dua botol anggur putih cap Orang Tua 620 ml , enam botol bir Singaraja 620 ml , serta enam belas botol anggur kolesom cap Orang Tua 620 ml
Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendataan, sementara seluruh barang bukti minuman keras diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kulonprogo untuk proses lebih lanjut.
Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko menyampaikan bahwa penertiban peredaran miras merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras terus kami lakukan sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya," tegas Iptu Sarjoko..



.jpeg)







