Kulon Progo, - Polsek Kalibawang dan Satreskrim Polres Kulonprogo, berhasil mengamankan dua kakak beradik yang terlibat dalam aksi pencurian motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pelaku, yang diketahui sebagai pedagang sayur di Pasar Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, menggunakan mobil boks Suzuki Carry putih yang biasa dipakai untuk berdagang sayur, untuk mengangkut motor hasil curian mereka.
AKP Agus Kusnendar, Kepala Polsek Kalibawang, menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap kedua pelaku, R (33) dan I (38), di wilayah Wonosobo pada pukul 05.00 WIB. Keduanya, yang berasal dari Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, awalnya berjualan sayur di pasar pegunungan Dieng. Namun, selain berdagang, mereka juga terlibat dalam aksi pencurian motor dengan modus yang cukup rapi.
"Polisi berhasil menangkap R dan I di wilayah Wonosobo saat keduanya sedang berjualan sayur pada pukul 05.00 WIB," ungkap AKP Agus Kusnendar. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyasar motor yang tidak terkunci setang. Mereka akan mendekati motor yang terparkir tanpa pengaman, lalu mengangkatnya dan memasukkannya ke dalam mobil boks mereka. Salah satu aksi pencurian terjadi di Kalibawang pada 21 Januari 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, ketika mereka mencuri motor Honda Beat hitam-putih milik AR (36), seorang warga Kalibawang.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan bahwa pelaku menggunakan mobil boks untuk mengangkut hasil curian mereka. Setelah melacak kendaraan tersebut, polisi mengejar mobil boks hingga sampai di Wonosobo, Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di pasar saat mereka sedang berdagang.
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, bersama dengan mobil boks yang masih penuh dengan sayur-sayuran dagangan mereka. Selain itu, polisi juga menyita motor Honda Beat yang telah dijual kepada seorang warga.
"Kami bawa mereka kembali ke Kulon Progo untuk mengembangkan penyidikan," tambah AKP Agus Kusnendar.
Tersangka R dan I mengaku bahwa mereka melakukan pencurian untuk menutupi utang mereka yang berasal dari kegiatan berdagang sayur di pasar. Mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali di wilayah Kulon Progo. Selain di Kalibawang, kedua pelaku juga mencuri motor di Kapanewon Panjatan dan Kapanewon Temon. Polisi berhasil menemukan motor yang dicuri di Panjatan, namun motor yang dicuri di Temon sudah dijual dalam bentuk pretelan.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada aksi pencurian lainnya yang dilakukan oleh pelaku.” Kata AKP Agus Kusnendar.mengakhiri .
0 komentar:
Posting Komentar