Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Penelitian Puslitbang Polri tentang Profesionalitas Polri dan Mitigasi Etik Digelar di Polres Kulonprogo

    Kulonprogo, 12 Maret 2025 – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri mengadakan penelitian mengenai profesionalitas Pol...

Senin, 03 Maret 2025

Polsek Kokap Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Waduk Sermo, Kulon Progo

 

 


 

Kulonprogo - Unit Reskrim Polsek Kokap, Kulon Progo, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Waduk Sermo pada 9 Februari 2025. Sepeda motor yang dicuri adalah milik W (42), warga setempat, dengan pelat nomor AB 4020 KL. Kejadian ini berhasil terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Kokap, Iptu Aris Sutrisno, dalam konferensi pers di Mako Polres Kulon Progo pada Kamis (27/02/2025), menyampaikan bahwa pelaku pencurian motor tersebut adalah RS (20), seorang pemuda asal Kokap. RS berhasil ditangkap pada 14 Februari 2025, dini hari, di rumahnya

Menurut Aris, kejadian pencurian ini bermula pada 8 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika W memarkirkan sepeda motornya di tepi Jalan Lingkar Waduk Sermo untuk memancing ikan. Motor tersebut tidak dikunci stang karena lubang kontaknya sudah rusak. Pada 9 Februari 2025, saat W kembali untuk mengambil motornya, ia mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang. W pun segera melapor ke Polsek Kokap, yang langsung melakukan penyelidikan.

Petunjuk pertama yang diperoleh petugas adalah sebuah iklan penjualan sepeda motor di media sosial Facebook. Motor yang dijual dalam iklan tersebut memiliki ciri-ciri yang sama persis dengan motor milik korban. Ternyata, nomor kontak yang tercantum di iklan tersebut milik RS. Dari sinilah aparat kepolisian mulai mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap RS.

RS mengaku bahwa dirinya baru pertama kali melakukan pencurian motor tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah merencanakan untuk mencari sepeda motor yang terparkir di sepanjang Jalan Lingkar Waduk Sermo dengan kondisi tidak terkunci stang. Ketika melihat motor W, ia langsung mengambilnya dengan menyalakan motor menggunakan gunting kecil.

Motor yang dicuri kemudian dijual oleh RS dengan harga Rp 700.000, dan motor tersebut akhirnya dibeli oleh seseorang berinisial Y yang tinggal di Gunungkidul. "Kami saat ini masih menelusuri keberadaan motor korban yang berada di Gunungkidul," kata Aris.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa STNK dan BPKB motor milik W, serta sebuah ponsel milik RS. RS kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

RS mengaku mencuri motor tersebut untuk membayar utangnya pada koperasi simpan pinjam tempat ia pernah bekerja. Dulu, ia bekerja sebagai penagih nasabah, dan jika tagihan tidak berhasil dikumpulkan, maka nilai uang yang belum terbayar menjadi tanggung jawab dirinya. Meskipun sudah berhenti bekerja sekitar 3 bulan lalu, ia masih harus melunasi utang-utang yang belum dibayar, yang akhirnya mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar