Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo, Bupati Kulonprogo, dan Forkompinda Laksanakan Pengecekan TPS untuk Pemilihan Bupati Kulonprogo

    Kulonprogo- Pada Selasa, 26 November 2024, Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, Bupati Kulonprogo, serta jajaran Forum Ko...

Senin, 04 November 2024

Pemusnahan Barang Bukti Media Pembawa OPT/OPTK (Organisme Pembawa Tanaman Karantina )

 


 

TEMON. Kapolsek Temon Kompol Agus Setyo Pambudi S.H.,  yang diwakili oleh Ps. Panit Reskrim  Aiptu Heru Susanto  menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang bukti media pembawa OPT/OPTK (Organisme Pembawa Tanaman Karantina ) yang dilaksanakan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi D.I. Yogyakarta, yang beralamat di Kedundang Temon, Kulonprogo, Selasa (22/10/2024).

Barang tersebut diketahui masuk ke Yogyakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Temon di wakili Panit Reskrim  Aiptu Heru Susanto, GM Angkasa Pura I Bandara YIA, Kepala Kantorpengawasan Bea dan Cukai, Kepala kantor dinas pertanian dan pangan KP, Kepala kantor kesehatan pelabuhan Yogyakarta, Kepala stasiun karantina Ikan, Kepalamaskapai Air Asia, Kepala Maskapai Malaysia Airlines dan Kepala Gapura AP.

Adapun barang sita selanjutnya dimusnahkan berupa : Anggur buah 0,5 kg, buang nangka 5 kg, bakso olahan 10 kg, buah apel 25 kg, ikan salmon 1kg, ikan teri asin 0,2kg, bumbu dapur 250 gr, daging sapi olahan 2,5kg.  

Barang yang masuk diwilayah Yogyakarta ini tentunya menjadi pengawasan dari petugas dan apabila melanggar barang akan di sita dan di musnahkan sesuai aturan.

0 komentar:

Posting Komentar