Kulon Progo,- Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Acara yang berlangsung di Room Jolotundo Resto ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Kulonprogo dan dihadiri oleh Forkopimda serta berbagai pemangku kepentingan. Rabu, (13/11/2024)
Rapat ini membahas langkah-langkah konkret yang sudah diambil oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kulonprogo. Langkah-langkah tersebut mencakup pengecekan rutin tempat-tempat penjualan minuman beralkohol berizin maupun tidak berizin, serta pembinaan terhadap penjual tanpa izin agar memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Di sisi preventif, petugas gabungan dari Satpol PP dan Satbinmas Polres Kulonprogo secara aktif memberikan pembinaan kepada penjual tanpa izin. Operasi rutin terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal juga terus digencarkan untuk menekan dampak negatif yang ditimbulkan.
Dalam hal edukasi, pemerintah bersama tokoh agama mengadakan program pembinaan religius untuk mengedukasi masyarakat, terutama dalam menekan konsumsi minuman beralkohol. Program edukasi ini juga menyasar masyarakat umum dan pelajar, agar memahami bahaya konsumsi alkohol secara berlebihan.
Pengawasan dilakukan secara kolaboratif oleh unsur pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan pengendalian minuman beralkohol dapat terlaksana dengan efektif.
Kabag Ops Polres Kulonprogo, Kompol Sumalugi, yang mewakili Kapolres Kulonprogo, menekankan pentingnya melaksanakan instruksi Gubernur DIY tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Ia menyampaikan bahwa Polres Kulonprogo bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan instruksi tersebut secara optimal guna mengurangi peredaran minuman beralkohol di wilayah Kulonprogo.
“ Kulonprogo telah melakukan berbagai upaya kepolisian, baik preventif maupun penegakan hukum. Langkah-langkah konkret yang dilakukan antara lain sosialisasi dan edukasi di lingkungan masyarakat dan pendidikan, serta patroli di tempat-tempat yang berpotensi menjual minuman beralkohol seperti toko, kafe, tempat hiburan, dan lokasi nongkrong lainnya.” Kata Kabag Ops Polres Kulonprogo
“Untuk memperkuat penegakan hukum, Polres Kulonprogo melakukan razia di toko atau tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, menyita barang bukti, memasang garis polisi, serta memantau tempat-tempat tersebut secara berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi penjualan minuman beralkohol kembali.” Terang Kabag Ops Polres Kulonprogo
“Kesuksesan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kulonprogo membutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antar-stakeholder. Dengan kolaborasi ini, semua pihak berharap situasi aman dan kondusif dapat terus terjaga di Kabupaten Kulonprogo. “ kata Kabag Ops Polres Kulonprogo mengakhiri
Rapat koordinasi ini berlangsung dengan tertib dan lancar, menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar