KULONPROGO. Kepolisian Sektor Samigaluh menahan seorang pemuda warga Desa Dangsambuh, Kebonharjo Samigaluh Kulonprogo AS (22), karena melarikan gadis di bawah umur DR (16).
KapolresKulonprogo AKBP Yuliyanto, S.Ik., M.Sc pada hari Rabu tangggal 13 Mei 2015 mengatakan selain membawa gadis di bawah umur warga Ketawang, Kaligesing Purwrejo tanpa seizin orang tua, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap gadis tersebut.
Menurut Kapores kejadian itu bermula pada tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 wib korban bermaksud ke tempat orang tua angkatnya pak Saryono di dusun Jarakan Kebonharjo Samigaluh Kulonprogo. Namun di pertengahan jalan korban bertemu dengan AS dan lansung memboncengkan korban menggunakan sepeda motor dengan dalih mau di antar ke rumah orang tuanya. Ternyata korban tidak di antar ke rumah orang tua angkatnya malahan di bawah ke Gunungkucir tempat wisata dusun Balong Banjarsari Samigaluh samapia malam hari. Dan selanjutnya dia ajak bermalam di rumah AS di situlah korban di ajak berhubungan intim.
Pada pagi harinya korban di tanya orang tuanya semalam bermalam dimana dan korban menceritakan kejadian yang dia alami. Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap korban dan melaporkan ke Polsek Samigaluh.
Setelah menadapat laporan petugas Polsek Samigaluh langsung menangkap AS di rumahnya dan saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Kulonprogo. Tersangka di jerat dengan pasal UU no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar