Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo, Bupati Kulonprogo, dan Forkompinda Laksanakan Pengecekan TPS untuk Pemilihan Bupati Kulonprogo

    Kulonprogo- Pada Selasa, 26 November 2024, Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, Bupati Kulonprogo, serta jajaran Forum Ko...

Selasa, 12 Mei 2015

Polsek Wates Kembali Ungkap Togel


KULONPROGO. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim  AKP Munarso, SH Polsek Wates Kulonprogo berhasil mengungkap tindak pidana  judi togel pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 di alun-alun Wates. Pada kesempatan ini petugas Reskrim Polsek Wates berhasil mengamankan  Mw (29) warga Sleman yang tinggal di Perumahan Wates Asri Kulonprogo.
Kapolres Kulonprogo AKBP Yuliyanto, S.IK., M.Sc yang di dampingi Kapolsek Wates Kompol Tupar dan Kanit Reskrim Polsek Wates AKP Munarso, SH membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil manangkap tersangka Mw alias Gemak yang melakukan penjualan Togel Hongkong di Alun-alun Wates, penangkapan itu berkat informasi warga masyarakat yang merasa resah karena di sekitar alun-alun wates ada penjual togel. Setelah melakukan penyelidikan petugas Reskrim Polsek Wates melakukan penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 kurang lebih pukul 20.00 wib. Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP, 1 kartu ATM, uang tunai Rp 150.000,-, 1 lembar rekapan, 1 lembar print out transfer sebesar Rp 1.000.000,-, 1 sepeda motor Honda Supra Fit, 8 foto scan SMS dan BBM transaksi togel dan 1 buah tas pinggang. 
Menurut tersangka Mw ia mulai menjual togel tersebut sejak bulan April 2015 dengan cara menerima pasangan togel melalui sms atau bbm kemudian di setorkan secara online yang sebelumnya tersangka sudah membuka  dan mendaftar di website TTMI yang merupakan website judi online.
Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Kulonprogo dan di jerat  pasal 303 subbsider 303 bis KUHP .dengan ancaman hukuman maksumal 10 tahun penjara atau denda Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar