Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Jumat, 12 Desember 2014

Polres Kulonprogo Tangkap Pelaku Curanmor

KULONPROGO. Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa korban bernama Saino, pemilik motor sekaligus warung makan. Dipaparkannya, dari petunjuk dilapangan, polisi melakukan pengejaran hingga Bantul setelah berhasil mengamankan satu pelaku. Andang (30) di tempat indekosnya di wilayah Wates dan setelah dilakukan penelusuran, Purnadi (35) berhasil diamankan dalam waktu tidak lebih dari 12 jam. Saat ditangkap, Purnadi berusaha melawan dan melarikan diri dan petugas terpaksa menembak kakinya.


Pencurian itu terjadi di  di depan warung makan milik Saino, 50, warga Pedukuhan Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates, pada hari Minggu  malam tanggal 7 Desember 2014, yang juga pemilik motor Suzuki Satria yang di curi.
Menurut Kapolres Kulonprogo AKBP Yuliyanto, S.Ik.,M.Sc yang di dampingi Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Nara Cipta Resmi membenarkan Satreskrim Polres Kulonprogo telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa korban bernama Saino, pemilik motor sekaligus warung makan. Dipaparkannya, dari petunjuk di lapangan, polisi melakukan pengejaran hingga Bantul setelah berhasil mengamankan satu pelaku. Dari pengejaran ini satu pelaku berhasil kami tangkap dan barang bukti berupa motor curian dan motor yang digunakan pelaku juga kami sita. Ia mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku yang mencoba melawan dan melarikan diri, setelah tembakan peringatan tidak digubris. Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar