Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Senin, 24 November 2014

Polres Kulonprogo Ungkap Penipuan PNS

KULONPROGO. Setelah buron lebih kurang dua tahun Ww (41) akhirnya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Kulonprogo di Kerawang Jawa Barat. Ww adalah pecatan PNS Pemkab Kulonprogo dan di duga diduga telah melakukan penipuan atau memberi janji palsu terhadap puluhan orang yang ingin menjadi PNS Kementerian Agama.


Ww yang saat  ini menjalani penahanan dan pemeriksaan di Satreskrim unit II Polres Kulonprogo, Jumat (21/11/2014), mengakui korbannya berjumlah sekitar 36 orang. Aksinya itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2010 - 2012 saat dia masih sebagai PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDKB) KulonprogoUntuk membujuk para korbannya, dia pernah sekali mengumpulkan mereka di sebuah sekolah menengah atas di Kulonprogo. Dia lalu mengelabuhi dengan menunjukkan SK (Surat Keputusan) yang diduga palsu. Seolah-olah, SK itu milik orang-orang yang telah berhasil menjadi PNS melalui dirinya sebagai perantara.
Kanit II Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Archye Nevadha menjelaskan pelaku melakukan penipuan dengan modus menawarkan masyarakat untuk menjadi PNS. “Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 14 korban dan mereka mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp20 sampai Rp40 juta kepada pelaku supaya bisa menjadi PNS,” ujarnya.
Untuk meyakinkan korban, kata dia, pelaku menunjukkan SK palsu. Saat ini, Polres Kulonprogo sedang melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kemungkinan pelaku berjumlah lebih dari satu orang.
Atas perbuatannya, imbuh Archye, Ww dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar