Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Jumat, 21 November 2014

Sat Reskrim Polres Kulon Progo Ungkap Togel


KULONPROGO. Berkat informasi dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kulon Progo berhasi mengungkap judi togel di wulayah Nanggulan Kulonprogo. Dalam pengungkapan kasus ini Polisi mengamankan SA (51) dan Nyn (46), warga Dusun Ngemplak, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo sebagai pengepul judi togel pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 keduanya menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kulonprogo. Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 226 ribu, 15 bundel buku rekap dan tiga unit ponsel.


Menurut Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Nara Cipta Resmi, Selain SA dan Nyn, kami juga tengah menyelidik dan mengejar bandar di atasnya. Salah seorang di antaranya disebut bernama Kt. Menurut SA, Kt yang mengiming-iminginya keuntungan untuk menjual togel. Dia akhirnya terjerumus meski semula sudah merasa untung sebagai pemilik warung makan.
Selama menjalankan perannya, SA melayani pemasang nomor yang datang langsung maupun melalui pesan singkat. Sementara Nyn, berperan melakukan rekap dan membayar ke Kt sebagai penagih. Selama ini, menurutnya, omset togel mencapai Rp 1 juta per hari. Dengan perhitungan setiap Rp 100 ribu bagiannya adalah Rp 20 ribu, maka total bagiannya Rp 100 ribu per hari. Mereka berdua terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian.

0 komentar:

Posting Komentar