KULON PROGO - Pada hari Minngu tanggal 19 Januari 2014 pukul 09.30 wib Polsek Kalibawang melaksanakan giat operasi di jalan Sentolo- Muntilan tepatnya di dusun Pantong Wetan desa Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo.
Pada saat giat operasi dilaksanakan salah seorang anggota lantas menerima telepon bahwa di daerah Klangon, Banjaroyo, Kalibawang telah terjadi kecelakaan, selanjutnya giat operasi dinyatakan selesai. Kemudian anggota yang melaksanakan operasi langsung ketempat terjadinya kecelakaan yang jaraknya kurang lebih 3 km dari tempat operasi yang di laksanakan anggota Polsek Kalibawang.
Unit lantas Polsek Kalibawang yang berjumlah 6 orang beserta Panit Lantas yang mendatangi laka lantas tersebut, sesampai ditempat kejadian anggota lantas beserta dibantu masyarakat setempat membantu korban laka lantas yang pada saat itu tidak sadarkan diri. Pada saat itu korban tidak menggunakan helm standart dan setelah diperiksa ternyata korban tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi), korban tersebut bernama Sunarto umur 22 tahun yang beralamat di dusun Klangon desa Banjaroyo, Kalibawang Kulon Progo. Kemudian korban dinaikkan ke mobil kijang Polisi Polsek Kalibawang dan selanjutnya di bawa ke RSUD Muntilan bersama 3 anggota Lantas Polsek Kalibawang dan didampingi oleh kedua orang tua korban.
Sesampai di RSUD Muntilan korban langsung masuk ke ruang IGD guna mendapatkan penganganan medis kemudian menjalani rawat inap selama 2 hari kemudian akan di rujuk ke RS Sadjito Jogja namun pada waktu itu penuh akhirnya oleh pihak RSUD Muntilan korban di rujuk ke Rumah sakit Tentara Magelang dan menggunakan asuransi Jamkesmas. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 pasien dinyatakan sembuh oleh dokter dan di perbolehkan pulang.
Dari kejadian tersebut Polsek Kalibawang langsung mengadakan olah TKP dan pada saat itu ada 2 orang saksi 1 yaitu Yulianti (33) alamat dusun Klangon Rt 30/15 desa Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo dan saksi 2 Suryanto (48) yang beralamat di dusun Klangon Rt 30/15 desa Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo. Dua orang saksi tersebut menerangkan bahwa korban Sunarto melaju dari arah selatan ke utara menggunakan sepeda motor Honda nopol AA 6537 BK dengan kecepatan tinggi yang pada waktu itu bermaksud belok kekanan masuk gang kampung, namun pada waktu itu pula di gang tersebut ada sepeda motor Suzuki nopol AA 5514 FA yang akan masuk jalan raya yang di kendarai oleh Koyin (45). Koyin juga menerangkan bahwa sebelum menabrak rumah milik Suryanto sepeda motor Sunarto(korban) terlebih dahulu menyerempet ban depan motor yang di kendarainya.
----HUMAS POLRES KULON PROGO----
0 komentar:
Posting Komentar