Sentolo – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Unit Lalu Lintas Polsek Sentolo melaksanakan pemasangan banner bertuliskan "Kendaraan Besar Dilarang Berhenti Memakan Badan Jalan" di sepanjang ruas Jalan Yogya–Wates yang masuk wilayah hukum Polsek Sentolo, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Sentolo, IPTU M. Tauchid, S.Psi., bersama personel Unit Lantas Polsek Sentolo. Pemasangan banner dilakukan di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan besar di badan jalan.
IPTU M. Tauchid menjelaskan, pemasangan banner tersebut merupakan langkah preventif untuk mengingatkan para pengemudi kendaraan besar agar tidak berhenti atau memarkir kendaraannya hingga memakan badan jalan.
"Keberadaan kendaraan besar yang parkir di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan keamanan dan ketertiban (guantibmas), serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Melalui pemasangan banner ini, diharapkan para pengemudi kendaraan besar semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan lalu lintas dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Polsek Sentolo juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kulonprogo.

0 komentar:
Posting Komentar