Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polsek Kalibawang Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

    Kulon Progo – Jajaran Polsek Kalibawang Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terja...

Kamis, 19 Maret 2026

Polsek Kalibawang Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

 


 

Kulon Progo – Jajaran Polsek Kalibawang Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalibawang. Dua pelaku asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kalibawang AKP Agus Kusnendar didampingi Kasi Humas Polres Kulonprogo menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial RAS (31) dan ES (36), sementara korban adalah RDB (36), warga Kalibawang, Kulon Progo.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) dan diketahui korban sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Banjararum, Kalibawang. Saat itu, korban baru saja pulang kerja sekitar pukul 19.30 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda PCX miliknya di depan teras rumah.

Namun, ketika korban hendak kembali menggunakan sepeda motor tersebut sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan sudah tidak berada di tempat. Korban hanya menemukan helm yang sebelumnya diletakkan di atas spion terjatuh di lantai.

“Korban sempat berupaya mencari motornya namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibawang,” ujar AKP Agus Kusnendar dalam keterangannya, Senin (17/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalibawang segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak dan pergerakan pelaku dari lokasi kejadian. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban yang sudah dalam kondisi dipreteli. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket hoodie warna abu-abu, helm, serta beberapa komponen motor seperti roda dan shock depan.

“Motor korban berhasil ditemukan, namun kondisinya sudah dipreteli oleh pelaku, di antaranya roda depan dan belakang serta shock depan,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan bagian kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Kalibawang juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama bagi yang rumahnya berada di pinggir jalan. Bila perlu tambahkan kunci pengaman untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya

 

 

0 komentar:

Posting Komentar