Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Rabu, 16 Juli 2014

Delapan Orang Penjudi Di Tangkap

KULON PROGO. Berkat informasi dari warga Polsek Sentolo berhasil menangkap pelaku judi samgong pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 di pinggir sungai Progo Dusun Bantar Wetan, Desa Banguncipto, Sentolo. 

ilustrasi

Menurut Panit Reskrim Polsek Sentolo Ipda Cakra penangkapan  ini juga merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi tujuannya adalah untuk meminimalisir penyakit masyarakat. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita  menyita satu set kartu remi dan uang tunai kurang lebih Rp 691.500 yang digunakan sebagai taruhan. Sedangkan delapan tersangka saat ini diamankan di Polres Kulonprogo untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 303 dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun kurungan.
Delapan tersangka yang diamankan yakni HK (27), NSP (21), Syt (36), Srw (35), Spm (28), di mana kelimanya adalah warga Sentolo. Sedangkan D A (28) merupakan warga Kembang, Nanggulan serta dua tersangka lain ES (25), dan Skd (44) merupakan warga asal Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Menurut para tersangka mereka melakukan perjudian guna waktu karena sungai banjir jadi tidak bisa menambang.

0 komentar:

Posting Komentar