KULON PROGO. Berkat informasi dari warga Polsek Sentolo berhasil menangkap pelaku judi samgong pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 di pinggir sungai Progo Dusun Bantar Wetan, Desa Banguncipto, Sentolo.
ilustrasi
Menurut Panit Reskrim Polsek Sentolo Ipda Cakra penangkapan ini juga merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi tujuannya adalah untuk meminimalisir penyakit masyarakat. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita menyita satu set kartu remi dan uang tunai kurang lebih Rp 691.500 yang digunakan sebagai taruhan. Sedangkan delapan tersangka saat ini diamankan di Polres Kulonprogo untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 303 dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun kurungan.
Delapan tersangka yang diamankan yakni HK (27), NSP (21), Syt (36), Srw (35), Spm (28), di mana kelimanya adalah warga Sentolo. Sedangkan D A (28) merupakan warga Kembang, Nanggulan serta dua tersangka lain ES (25), dan Skd (44) merupakan warga asal Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Menurut para tersangka mereka melakukan perjudian guna waktu karena sungai banjir jadi tidak bisa menambang.
0 komentar:
Posting Komentar