Kulon Progo – Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di aliran Kali Ngrowo, wilayah Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo. Korban diketahui berinisial DA (44), warga Kapanewon Galur, Kulonprogo.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Ridho Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan merupakan teman pria korban berinisial B. Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada keterlibatan pelaku B. Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan sudah mengakuinya,” ujar AKBP Ridho Hidayat, Kamis (28/5/2026).
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku. Korban diketahui memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp1,2 juta. Saat pelaku menagih utang tersebut, korban mengaku belum dapat membayar bahkan berniat meminjam uang kembali, sehingga memicu emosi pelaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku emosi sesaat yang diperparah pengaruh zat terlarang dan minuman keras. Pelaku kemudian menganiaya korban di warung usaha jualan ayam di wilayah Srandakan, Bantul,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa setelah korban meninggal dunia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban menggunakan sarana seadanya sebelum akhirnya dibuang ke aliran Sungai Ngrowo.
“Pelaku sempat membawa jasad korban menggunakan rombong dan sepeda motor menuju lokasi pembuangan di wilayah Ngentakrejo, Lendah. Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut dilakukan seorang diri,” terang Iptu Subihan Afuan Ardhi.
Ia juga menegaskan bahwa Satreskrim Polres Kulon Progo akan terus mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain dalam kasus tersebut, termasuk asal zat terlarang yang dikonsumsi pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

0 komentar:
Posting Komentar