Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolsek Kokap Hadiri Pengajian Akbar dan Syawalan MWC PC NU Kokap

    Kokap-  Kapolsek Kokap AKP Toha, S.H. menghadiri Pengajian Akbar dan Syawalan MWC PC NU Kokap di Pedukuhan Tangkisan 2, Kalurahan Harg...

Kamis, 14 November 2013

Polsek Galur Tertibkan Operasional Kereta Gandeng / Kereta Kelinci Dan Sejenisnya


Kulon Progo - Menindaklanjuti arahan Kapolres Kulon Progo pada tanggal 6 November tentang penertiban operasional kereta gandeng / kereta kelinci dan sejenisnya , pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 mulai jam 09. 00 WIB s/d 15.00WIB dipimpin Kapolsek Galur kompol Bonifatius Slamet , Spd , Unit Lalu Lintas Polsek Galur melaksanakan penertiban operasional kereta gandeng / kereta kelinci di simpang 3 Jembatan Brosot.

Bahwa operasional kendaraan jenis kereta gandeng / kereta kelinci tersebut melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan : 

1. Pasal 48 setiap ranmor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan . 
2. Pasal 49 , 51 setiap ranmor , kereta gandeng / kereta tempelan yang di operasikan di jalan wajib                   dilakukan pengujian dan uji berkala , yang lulus atau memiliki sertifikat . 
3. Pasal 77 Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis ranmor yang dikemudikan . 
4. Pasal 141 perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar minimal yang meliputi keselamatan ,               kenyamanan dan keamanan bagi penumpangnya . 
5. Pasal 173 Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang atau barang wajib                 memiliki ijin dari pejabat berwenang . 
6. Pasal 70 setiap ranmor wajib di lengkapi dengan STNK dan plat nomor . 
7. Pasal 77 junto 50 tentang ketentuan ranmor modifikasi.Kereta gandeng / kereta kelinci yang selama               operasional di jalan raya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal pasal diatas.

Dalam penertiban kereta gandeng / kereta kelinci tersebut petugas menertibkan 9 ( sembilan )unit kereta yang melintas di wilayah hukum Polsek Galur dengan memberikan surat teguran dan perigatan tentang larangan operasional kereta gandeng / kereta kelinci tersebut di wilayah hukum Polsek Galur . Apabila di kemudian hari masih ada pelanggaran dengan mengoperasikan kereta gandeng / kereta kelinci yang berkapasitas 40-45 orang setiap kereta di wilayah hukum Polsek Galur maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

---Humas Polres Kulon Progo---

0 komentar:

Posting Komentar