Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo Hadiri Panen Raya Panen Padi Bersama yang digelar oleh Kodim 0731/Kulonprogo

    Kulon Progo – Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.M., menghadiri kegiatan Panen Padi Bersama yang dig...

Senin, 11 Agustus 2025

Tiga Pria Diamankan Polres Kulonprogo Usai Curi Ponsel Pelajar dengan Modus Berpura - pura sebagai Polisi

 


Kulon Progo – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo berhasil mengamankan tiga pria yang nekat melakukan aksi pencurian terhadap pelajar di wilayah Kapanewon Wates. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/8/2025), Kanit 1 Satreskrim Iptu Rifai Anas Fauzi mengungkapkan identitas ketiga pelaku, masing-masing BI (24) warga Kota Yogyakarta, GB (23) warga Kapanewon Wates, serta YSP (24) warga Kapanewon Panjatan.

“Aksi pencurian dilakukan pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Rifai.

Para pelaku diketahui mencuri tiga unit ponsel milik tiga remaja pelajar: NRF (15) asal Balikpapan, Kalimantan Timur, serta NRA (15) dan RH (16) yang berasal dari Panjatan. Saat kejadian, para korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor bersama tiga teman lainnya, usai berkegiatan di Panjatan.

“Mereka berhenti di SPBU Cangkring untuk mengisi bahan bakar. Di situlah para pelaku mendekati korban dan menegur tanpa alasan yang jelas,” terang Rifai.

Ketiga pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian dari Yogyakarta dan memerintahkan para remaja untuk keluar dari SPBU dan menuju lokasi sepi yang berjarak sekitar satu kilometer. Di lokasi tersebut, pelaku menggeledah barang-barang para korban, termasuk bagasi sepeda motor.

“Salah satu korban sempat mencoba melawan, namun langsung dicekik dan dipukul oleh pelaku. Setelah berhasil merampas ponsel, mereka langsung kabur,” jelas Rifai.

Aksi kriminal ini langsung dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut. Hanya dalam waktu satu jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim. Selain ponsel, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta sebuah pisau yang ditemukan di jok motor.

Menurut Rifai, ketiganya telah merencanakan aksi pencurian ini secara bersama-sama, termasuk dengan menutup pelat nomor salah satu motor untuk menyamarkan identitas.

“Walaupun mereka mengaku baru pertama kali beraksi, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Ketiganya bekerja di bidang kuliner dan saling mengenal,” katanya.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rifai juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di malam hari.

0 komentar:

Posting Komentar