Kulonprogo - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Progo 2025 Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang berinisial US. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan mengaku mampu meloloskan anak korban menjadi anggota TNI, dengan syarat membayar sejumlah uang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di wilayah Pengasih, Kulonprogo. Kasus ini merupakan bagian dari target operasi (TO) dalam kegiatan Operasi Pekat Progo 2025 yang menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk penipuan.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka US berhasil meyakinkan korban hingga bersedia menyerahkan uang dengan harapan anaknya dapat masuk menjadi anggota TNI.
"Ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya orang tua yang berharap masa depan anaknya lebih baik. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku," tegas AKBP Wilson.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Ops Pekat Progo 2025 dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu dengan imbalan uang, apalagi berkaitan dengan penerimaan institusi resmi seperti TNI atau Polri.
0 komentar:
Posting Komentar