Kulonprogo – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Kulonprogo menggelar Operasi Pekat Progo 2025 dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek tanpa izin edar. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 23.30 WIB di wilayah hukum Polres Kulonprogo.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasatgas Tindak Ops Pekat Progo 2025, IPDA Christianta Esnugraha, S.H., ini menyasar berbagai lokasi rawan peredaran miras ilegal. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
• 4 botol anggur kolesom cap Orang Tua 620 ml (19,7%)
• 2 botol anggur merah cap Orang Tua 620 ml (19,7%)
• 3 botol anggur ketan hitam cap Orang Tua 620 ml (14,7%)
• 4 botol anggur putih cap Orang Tua 620 ml (14,7%)
• 5 botol black currant Intisari 620 ml (19,7%)
• 3 botol Atlas anggur rambutan 620 ml (19,7%)
• 3 botol Drum Whisky 350 ml (43%)
• 6 botol bir Singaraja 620 ml (4,8%)
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berasal dari seorang warga berinisial AS alias R, yang berdomisili di wilayah Wates.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk penjual dan pengedar miras ilegal, tempat hiburan malam, praktik perjudian, serta keberadaan gelandangan dan pengemis.
“Operasi ini merupakan langkah konkret kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kulonprogo. Penindakan terhadap miras ilegal akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas AKBP Wilson.
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Polres Kulonprogo berkomitmen terus melakukan patroli serta penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar