Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

BHABINKAMTIBMAS NGESTIHARJO SAMBANGI POSYANDU, SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

    Wates – Dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Kalurahan Ngestiharjo, Aipda Arif Fahrudin, m...

Kamis, 29 Mei 2025

Polsek Wates Ungkap Kasus Pencurian 21 Tiang Internet di Kulon Progo, Lima Pelaku Diamankan

 


 

Kulon Progo, - Polsek Wates berhasil mengungkap kasus pencurian tiang internet di wilayah Giripeni, Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak lima orang pelaku diamankan setelah tertangkap tangan saat mencuri tiang fiber optic milik PT Era Bangun Telecomindo (EBTEL) pada Rabu malam (7/5/2025).

Kelima pelaku masing-masing berinisial AN (45) warga Berbah Sleman, RA (32) dan AI (44) warga Ciamis, Jawa Barat, AA (39) warga Grobogan, Jawa Tengah, serta I (51) warga Bogor, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar tiang fiber optic. Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan lima orang pelaku tengah menaikkan tiang ke atas mobil pikap.

"Pada pukul 19.30 WIB, kami menerima laporan dari warga. Setelah dicek, lima pelaku ditemukan sedang mengambil tiang milik EBTEL dan langsung kami amankan di lokasi," ungkap Iptu Agus dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (28/5/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 batang tiang fiber optic, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, serta sejumlah alat seperti linggis, tang, ember, dan tangga.

Para pelaku diketahui berpura-pura menjadi petugas perawatan jaringan internet untuk mengelabui warga sekitar. "Mereka menyamar sebagai teknisi maintenance agar tidak menimbulkan kecurigaan. Ternyata, para pelaku ini sebelumnya memang pernah bekerja sebagai pemasang tiang internet untuk perusahaan yang menjadi korban," jelas Agus.


Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Meski demikian, untuk sementara para pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara 

0 komentar:

Posting Komentar