Kulonprogo – Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian, Polres Kulonprogo resmi menerapkan penyesuaian nomenklatur jabatan di tingkat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang perubahan jabatan Kepala Unit (Kanit) menjadi Perwira Samapta (Pamapta) di tingkat Polres.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme, efektivitas, dan kesiapsiagaan personel di lapangan.
“Pamapta bertugas siaga dalam pelaksanaan pengamanan, pengaturan, penjagaan, dan patroli (turjawali), serta penanganan Tindak Pidana Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Pamapta juga menjadi perpanjangan tangan pimpinan dalam menjalankan tugas operasional di lapangan,” tegas Kapolres.
Selain itu, Pamapta memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepolisian terpadu, mengoordinasikan bantuan dan pertolongan masyarakat, serta mengelola pelayanan melalui berbagai media komunikasi dan sosial. Pamapta juga bertugas menyiapkan registrasi pelaporan untuk memastikan setiap kegiatan pelayanan tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan kualitas respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelayanan langsung yang bersifat mendesak maupun preventif.
Dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima, Polres Kulonprogo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan Polri.
0 komentar:
Posting Komentar