Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polwan Polres Kulonprogo Gelar Syukuran HUT ke-77 dengan Penuh Sederhana dan Kekeluargaan

    Kulon Progo - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-77, jajaran Polwan Polres Kulonprogo menggelar acara syuk...

Senin, 15 September 2025

Satreskrim Polres Kulon Progo Amankan 6 Remaja Terlibat Aksi Jalanan yang Viral di Medsos

 

 

Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo berhasil mengamankan enam orang anak yang terlibat dalam aksi jalanan berbahaya dan viral di media sosial. Para remaja ini diamankan  pada Selasa (10/09/2025) setelah video aksi mereka tersebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (12/09/2025), Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Adriana  Yusuf, menjelaskan bahwa keenam pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi yang terjadi pada Minggu (07/09/2025) di Jalan Raya Bugel, Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan.

"Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi jalanan yang viral di media sosial," ungkap Yusuf.

Dalam aksinya, para pelaku berkonvoi menggunakan tiga sepeda motor sambil berboncengan. Sepanjang perjalanan, mereka sengaja menurunkan standar motor dan menggesekannya ke aspal hingga menimbulkan percikan api. Tak hanya itu, salah satu pelaku, HA, terlihat mengayun-ayunkan senjata tajam berupa celurit milik YA sepanjang perjalanan.

Aksi berbahaya ini direkam oleh RA menggunakan ponsel milik BA, yang saat itu berboncengan satu motor. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan mendapat perhatian luas, termasuk kecaman dari warganet karena dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dari hasil interogasi, para remaja mengaku sengaja melakukan aksi tersebut untuk meningkatkan eksistensi kelompok mereka di media sosial.

"Motif mereka adalah ingin dikenal, ingin menunjukkan eksistensi kelompoknya di mata publik," tambah Yusuf.

Atas perbuatannya, keenam remaja dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, karena mereka masih berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Bapas I Yogyakarta, Tomy Andianto menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan menyeluruh bagi para remaja tersebut, termasuk dalam aspek fisik, mental, dan kedisiplinan.

"Kami dampingi guna memastikan hak-hak mereka sebagai anak tetap terpenuhi," ujar Tomy.

Polres Kulon Progo juga mengimbau kepada para orang tua serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, agar tidak terjebak dalam perilaku negatif demi popularitas semu. 

0 komentar:

Posting Komentar