Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polwan Polres Kulonprogo Gelar Syukuran HUT ke-77 dengan Penuh Sederhana dan Kekeluargaan

    Kulon Progo - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-77, jajaran Polwan Polres Kulonprogo menggelar acara syuk...

Selasa, 16 September 2025

Curi Ayam Warga, Dua Residivis Asal Wates Dibekuk Polsek Pengasih

 

 

KULON PROGO – Dua pria asal Kapanewon Wates, EP (43) dan M (50), kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri lima ekor ayam milik warga. Keduanya dibekuk oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pengasih, Kulon Progo, dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 14 Agustus 2025. Korban, P (61), warga Pengasih, menyadari ayam-ayamnya hilang sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak memberi makan.

“Korban sempat mencari-cari ayamnya, namun tak kunjung ditemukan. Akhirnya ia melapor ke kami,” jelas Iptu Triyono dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (13/09/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang dikumpulkan di lapangan, EP dan M berhasil diringkus enam hari kemudian, tepatnya pada 20 Agustus 2025, saat berada di wilayah Wates.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri lima ekor ayam milik korban dan menjualnya. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu memantau situasi sekitar kandang. Begitu dirasa aman, keduanya beraksi pada tengah malam, menyimpan ayam-ayam curian ke dalam jaket, lalu kabur dari lokasi.

“Aksi tersebut mereka lakukan karena alasan ekonomi. Namun ini bukan yang pertama. Keduanya pernah dipidana atas kasus pencurian burung di wilayah Kulon Progo,” ungkap Triyono.

Atas perbuatannya, EP dan M dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Kulon Progo. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit sepeda motor, lima boks kandang ayam, helm, dan jaket yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian yang kerap terjadi, terutama di malam hari.

“Pastikan barang-barang dan hewan ternak berada dalam pengawasan yang baik. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.

 

0 komentar:

Posting Komentar