Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Dewan Pers: Sinergi Polri dan Dewan Pers Kunci Penanganan Isu Media di Era Oversupply Informasi

    Semarang – Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara Polri dan Dewan Pers dalam menangani...

Senin, 10 Oktober 2016

Segala Bentuk Penambangan Secara Ilegal Adalah Tindak Pidana



Aktifitas pertambangan pasir ilegal akhir-akhir ini kembali marak terjadi di wilayah Galur. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Subbaghukum Polres Kulonprogo melalui Polsek Galur memasang Spanduk Himbauan.

Kompol Wakidjan bersama AKP Giran dan anggotanya memasang spanduk himbauan yang isinya Segala bentuk penambangan tanpa ijin adalah tindak pidana melanggar pasal 158 jo 164 uu no 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan tersebut warga setempat terutama yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal dapat memahami hukum yang berlaku serta konsekuensinya dan menghentikan kegiatan penambangan pasir secara ilegal.


Humas Polsek Galur

0 komentar:

Posting Komentar