Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Wakapolres Kulon Progo Hadiri Launching Maskot, Logo, dan Jingle PORDA XVIII dan PEPARDA V DIY Tahun 2027

    Kulon Progo — Wakapolres Kulon Progo Kompol Muhamad Sholeh, S.H., M.M., menghadiri kegiatan Launching Maskot, Logo, dan Jingle Pekan Ola...

Selasa, 11 Oktober 2016

Pelaku Pengancam Sopir Becho Di Tangkap Polisi


Diduga menghalangi kegiatan penambangan pasir dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, Smd alias Gnd (41) warga Desa Banaran Kecamatan Galur ditangkap petugas Kepolisian, Selasa (15/10) sekitar pukul 15.30. Polisi menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Heru Meiyanto, Selasa (15/10) malam mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka Smd pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 11.30 menghalang-halangi kegiatan penambangan pasir di Dusun Jati Desa Banaran dan melakukan ancaman terhadap sopir beckho, Sunarto.
“Tersangka ditangkap petugas di rumahnya dengan terlebih dahulu menunjukan sprin gas dan sp kap serta menjelaskan alasan penangkapan,” jelasnya.
Tersangka telah melanggar pasal 335 ayat 1e KUHP, yakni barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan, tidak melakukan sesuatu perbuatan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar