Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polisi Terjunkan 13 Ribu Personel Gabungan Amankan May Day Fiesta

    Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan siap mengamankan rangkaian kegiatan Hari Buruh atau May Day 2025 di Jakarta. Ada 13 ribu personel g...

Selasa, 03 November 2015

APA ITU SIM DAN APA FUNGSI SIM TERSEBUT

SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kompetensi mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah :
1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi,
2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
3. Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.

0 komentar:

Posting Komentar