
Kulonprogo - Dua warga Mertoyudan Magelang Jawa Tengah, FW (28) dan TW (30) ditangkap petugas reskrim Polres Kulonprog karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (ranmor) Yamaha Mio AA 2918 LA. Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Heru Meiyanto mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis, pernah mendekam di tahanan Rutan Magelang. Menurutnya, kasus ranmor dilakukan kedua tersangka beberapa hari lalu. Saat...